Onani Ataupun Masturbasi Dapat Membatalkan Puasa

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat, mani ketika itu dikeluarkan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.ㅤㅤㅤㅤㅤㅤIbnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, …

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free